Pengacara-ku

Pasal 14

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Dalam menetapkan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (ll, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu. (2) Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 17. Pasal 15 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 14 UU 14/2025 →