Pasal 3
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertqiuan: a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan b. c. d. 4 pelindungan bagr Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ritual ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat dengan efektif, berbasis data, aman, nyaman, efisien, dan terorganisir; mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; mewujudkan dan mengembangkan ekosistem ekonomi Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang memberikan dampak terhadap perekonomian di Indonesia; dan mewujudkan peradaban dan keadaban Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dengan melakukan internalisasi nilai syariat yang tertib dan berkeadilan. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 UU 14/2025 →