Pengacara-ku

Pasal 4

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji melalui Menteri. (2) Untuk. . . SK No 269171A tilrl+IIEI-N REPI.JBLIK INDONESIA -7 (21 Untuk dapat terdaftar sebagai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) warga negara Indonesia harus memenuhi syarat meliputi: a. membayar setoran awal; dan b. menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili. (3) Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberangkatJ<an oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 5 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4 UU 14/2025 →