Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Persyaratan untuk diberangkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. memenuhipersyaratankesehatan; b. melunasi Bipih; dan c. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. (21 Penentuan persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dikecualikan bagi: a. b. c. PPIH reguler; pembimbing KBIHU; dan petugas PIHK. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Ketentuan . . . SK No269172A FRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -8(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 UU 14/2025 →