Pasal 35
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. (3) Menteri . . . SK No269185A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2t (3) Menteri (4t (s) pelaksanaan pelayanan transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 35 UU 14/2025 →