Pasal 37A
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya. (2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 37A UU 14/2025 →