Pasal 37El
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. 34. Ketentuan . . . SK No269186A PRESIDEN ]IEPUELIK INDONESIA -2234. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 37El UU 14/2025 →