Pasal 38
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 38 UU 14/2025 →