Pasal 41
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. (2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan: a. warga negara Indonesia di luar negeri; b. c. d. hukum; keamanan; layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 38. Ketentuan . . . SK No269188A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2438. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 41 UU 14/2025 →