Pengacara-ku

Pasal 4O

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya. (3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 39 ↑ Daftar Pasal Pasal 41 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4O UU 14/2025 →