Pasal 45
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) BPIH digunakan untuk biaya: a. b. c. pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; d. pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; e. pelindungan; f. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; E, h. dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; i. j. biaya hidup; k. pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab l. Saudi; dan m pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 45 UU 14/2025 →