Pengacara-ku

Pasal 46

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah. (3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. 44. Ketenhran . . . SK No269190A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2644. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47 (1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH. (3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya. 45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 45 ↑ Daftar Pasal Pasal 48 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 46 UU 14/2025 →