Pasal 48
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(U Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden paling lama 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetqiuan dari DPR RI. (3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 48 UU 14/2025 →