Pengacara-ku

Pasal 49

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana: a. setoran awal Bipih; b. setoran angsuran Bipih; dan c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih. (3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri. (5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden. 48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 48A ↑ Daftar Pasal Pasal 49A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 49 UU 14/2025 →