Pasal 49A
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya: digantikan oleh ahli waris; atau dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. a. b. SK No269192A (3) Ketentuan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 49A UU 14/2025 →