Pengacara-ku

Pasal 5l

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji. (3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. 50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 49A ↑ Daftar Pasal Pasal 52 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5l UU 14/2025 →