Pasal 52
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) KBIHU wajib memiliki tzl77 Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. bimbingan dan (4) Menteri... SK No 269193 A PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- (4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala. 51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 52 UU 14/2025 →