Pasal 64
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) l2t (3) (4) (s) Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji Khusus; dan b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 64 UU 14/2025 →