Pengacara-ku

Pasal 64

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) l2t (3) (4) (s) Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji Khusus; dan b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 63A ↑ Daftar Pasal Pasal 65 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 64 UU 14/2025 →