Pasal 65
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud l2l dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk: a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap b. c. d. e. sebelumnya mengalami kendala pelunasan; pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia; Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga; Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. (3) Dalam . . . SK No269197A BUK INDONESIA -33- (3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi. (4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI. 60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 65 UU 14/2025 →