Pasal 75
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b. c. paspor; visa; dan asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji. 64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan 65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 75 UU 14/2025 →