Pasal 76
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan: a. manasik Ibadah Haji; b. kesehatan; dan c. perjalanan. (3) Pemberian . . . SK No269200A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -36- (3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan. (4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. standar manasik Ibadah Haji; b. standar kesehatan; dan c. standar perjalanan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri. 66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 76 UU 14/2025 →