Pasal 77
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian. 67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 77 UU 14/2025 →