Pengacara-ku

Pasal 8O

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan: a. warga negara Indonesia di luar negeri; b. hukum; c. keamanan; d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; e. dan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (2) PrHK. . . SK No 269201A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -37(21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji. (3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri. 68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 77 ↑ Daftar Pasal Pasal 81 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 8O UU 14/2025 →