Pengacara-ku

Pasal 81

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk: a. kompensasi;dan/atau b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk: a. asuransi; dan/atau b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji. (3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus. (4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan. 69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 8O ↑ Daftar Pasal Pasal 82 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 81 UU 14/2025 →