Pengacara-ku

Pasal 14

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Kepala BP BUMN menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 29. Ketentuan . . . SK No 265835 A PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA -2329. Ketentuan Pasal 15A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 15A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 14 UU 16/2025 →