Pasal 10
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam UndangUndang ini. (2) Pendirian Persero diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero. 28. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 UU 16/2025 →