Pengacara-ku

Pasal 4C

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(l) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada BUMN. (21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui BP BUMN dan dividennya dapat dikelola secara langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. (3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hakhak istimewa paling sedikit sebagai berikut: a. hak untuk menyetujui dalam RUPS; b. hak. . . SK No 265836 A FF.ESIDEN REPUELIK INOONESIA -22- b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS; c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; d. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetqjuan Presiden; dan e. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 26. Pasal 9G dihapus. 27. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 48 ↑ Daftar Pasal Pasal 10 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4C UU 16/2025 →