Pengacara-ku

Pasal 35

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain: a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (21 Kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dikuasakan kepada kepala BP BUMN selaku pemilik modal pada Perum. (3) Pendirian Perum diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Perum. (4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 memperoleh status badan hukum ya Peraturan terhitung sejak Pemerintah tentang pendiriannya. (5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: a. penetapan pendirian Perum; b. anggaran dasar; dan c. kepala BP BUMN sebagai pemilik modal. 38. Ketentuan . . . SK No265831A LIiI*Tf.I{n K IND -27 - 38. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 27C ↑ Daftar Pasal Pasal 37 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 35 UU 16/2025 →