Pengacara-ku

Pasal 37

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Organ Perum terdiri atas: a. kepala BP BUMN; b. Direksi Perum; dan c. Dewan Pengawas, 39. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 35 ↑ Daftar Pasal Pasal 38 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 37 UU 16/2025 →