Pasal 3AC
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (2), Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut: a. menlrusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi; melakukan pengelolaan dividen BUMN; b. c. melalukan pemberdayaan aset; d. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; e. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN; f. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; mengusulkan hapus buku dan/ atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan; mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi. g. h. i. 17. Ketentuan . . . SK No265842A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA, _16_ 17. Ketentuan Pasal 3AE diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3AC UU 16/2025 →