Pengacara-ku

Pasal 3AE

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Holding Investasi, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehatjasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 (lima belas) tahun; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota Direksi Hoding Investasi yang lain; b. anggota . . . SK No265841 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7b. c. d. e. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi; pegawai Holding Investasi; dewan pengawas Badan; dan/ atau badan pelaksana Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Direksi Holding Investasi 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BP BUMN. 18. Ketentuan Pasal 3AH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3AC ↑ Daftar Pasal Pasal 3AH →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3AE UU 16/2025 →