Pasal 3AK
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Badan mendirikan Holding Operasional. (21 Holding Operasional mempunyai tugas untuk: a. b. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. (3) Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. (41 Seluruh saham Holding Operasional dimiliki oleh Badan. 21. Ketentuan Pasal 3AL diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3AK UU 16/2025 →