Pengacara-ku

Pasal 3AL

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat (21, Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut: a. men)rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional; b. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; c. d. e. memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN; mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan/atau BUMN kepada Badan; f. mengusulkan . . . SK No 265838 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetqiuan; dan o tindakan lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar HoLding Operasional. 22. Pasal3AM dihapus. 23. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3AK ↑ Daftar Pasal Pasal 4A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3AL UU 16/2025 →