Pasal 81
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dalam melaksanalan Privatisasi, kepala BP BUMN bertugas untuk: a. men5rusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan c. melaksanakanPrivatisasi. (21 Dalam rangka melaksanalan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala BP BUMN mengambil langkah meliputi: a. menetapkan BUMN yang akan di-Privatisasi; b. menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan; c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; d. e. menetapkan rentangan harga jual saham; dan menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program Privatisasi suatu BUMN. 77. Ketentuan Pasal 86C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 81 UU 16/2025 →