Pengacara-ku

Pasal 86C

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat (1) huruf a dilaporkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden. 78. Ketentuan . . . SK No265814A IN itrNI-FIA 44 78. Ketentuan Pasal 86E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 81 ↑ Daftar Pasal Pasal 86E →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 86C UU 16/2025 →