Pasal 86E
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Perum dapat dibubarkan karena: a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat; b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; penetapanpengadilan; c. d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau e. Perum dalam keadaan tidak mampu membayar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. (21 Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan likuidasi. (3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh kepala BP BUMN. (4) Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 79. Ketentuan Pasal 86F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 86E UU 16/2025 →