Pengacara-ku

Pasal 87C

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional. l2l Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (f) ditetapkan oleh Presiden. (3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN. (4) Dalam . . . SK No2658ll A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -47 - (4) Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) membutuhkan pendanaan dan/atau secara linansial tidak layak, Pemerintah Pusat memberikan pendanaan. (5) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau pembukuan yang terpisah mengenai penugasan tersebut dari pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 85. Ketentuan Pasal 87D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 87El ↑ Daftar Pasal Pasal 87D →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 87C UU 16/2025 →