Pasal 26
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Cukup jelas. Pasal27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "krisis pasar SBN domestik' adalah kondisi krisG pasar SBN berdasarkan indikator protokol manajemen krisis lcrisis management protocof pasar SBN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penggunaan dana SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN dapat dilakukan apabila kondisi pasar SBN telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada level krisis. Krisis di pasar SBN tersebut dapat memicu krisis di pasar keuangan secara keseluruhan, mengingat sebagian besar lembaga keuangan memiliki SBN. Situasi tersebut juga dapat memicu krisis fiskal, apabila Pemerintah harus melakukan upaya penyelamatan lembaga keuangan nasional. Stabilisasi pasar SBN domestik dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder oleh Menteri Keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No264545A Pasal 28... PRESIDEN REPIIELTK INDONESIA -28Pasal 28 Ayat (1) Huruf a Penggunaan tambahan anggaran yang berasal dari dana SAL termasuk untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan/ atau prioritas yang timbul pada tahun anggaran berjalan antara lain untuk menurunkan pembiayaan utang, cadangan belanja ibu kota nusantara/sentra pertumbuhan ekonomi baru, cadangan kompensasi, cadangan kurang bayar DBH, cadangan kurang bayar subsidi, dan/atau menambah pagu pembiayaan investasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Khusus untuk pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum dilakukan dengan mempertimbangkan operasional dan manajemen kas Badan LaYanan Umum. Huruf e dengan "penyesuaian Belanja Negara" termasuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran, penajaman anggaran Belanja Negara, dan/ atau penyesuaian Pagu. Yang dimaksud dengan rekomendasi adalah pertimbangan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah termasuk apabila diperlukan pendalaman oleh komisi terkait. Yang dimaksud Dalam pelaksanaan anggaran, jika Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Belanja KlLyang merupakan program baru, maka Pemerintah menyampaikan kepada DPR melalui AKD yang menangani UU APBN untuk mendapatkan rekomendasi. Pemerintah dalam hal ini adalah K/L terkait. Ayat (2) Yang dimaksud dengan opersetujuan Dewan Perwakilan Ra1ryat" adalah kesepakatan Pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan RakYat. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan dalam jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat)jam setelah pemberitahuan disampaikan Pemerintah. Dalam . . . SK No264544A REPUELTK INDONESIA -29Dalam hal jangka waktu persetujuan tersebut di atas terlampaui dan Dewan Perwakilan Rat<yat belum memberikan persetujuan, Pemerintah dapat melaksanakan penggunaan dana SAL dan penerbitan SBN tersebut. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat - (4) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN neto, penarikan pinjaman dalam negeri, danlatau penarikan pinjaman luar negeri' Penarikan pinjaman luar negeri meliputi penarikan pinjaman tunai dan pinjaman Kegiatan' Dalam hal pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal' Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 26 UU 17/2025 →