Pasal 20
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Ayat (1) Huruf a Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang merupakan penggunaan PNBP melebihi target yang telah ditetapkan, dilakukan analisis kebutuhan riil Kementerian/ Lembaga oleh Kementerian Keuangan dengan memperhatikan fleksibilitas instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dalam hal realisasi PNBP yang melampaui target penerimaan dalam APBN, dapat digunakan untuk belanja dengan ketentuan sebagai berikut: 1. digunakan untuk belanja Kementerian/ Lembaga tertentu paling tinggi sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tambahan realisasi penerimaan PNBP dalam APBN; atau 2. digunakan untuk belanja Kementerian/ Lembaga tertentu lebih dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tambahan realisasi penerimaan PNBP dalam APBN, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan tersebut di atas dikecualikan untuk PNBP yang diperoleh dari: a. layanan . .. SK No 264553 A l,.J,FITEIiN REPUEUK INDONESIA -20a. layanan yang membutuhkan biaya untuk pelaksanaan layanan berkenaan, sehingga dapat diberikan sesuai kebutuhan, antara lain: untuk penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penelitian, pengujian laboratorium, pengujian dalam rangka sertifikasi, advis teknis, penilaian, pelatihan, dan diklat kepemimpinan; b. penggunaan dan pemanfaatan BMN; c. pengelolaan dana; d. satker dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; e. putusan pro justitia yang telah berkekuatan hukum tetap; dan f. dana misi pemeliharaan perdamaian (MPP). Realisasi penggunaan PNBP dilaporkan kepada Badan Anggaran secara triwulanan. Hurrf b Cukup jelas. Huruf c Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman karena: a. perubahan kurs; b. sebab lain sepanjang perubahan tersebut tidak mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/lrembaga; c. untuk penanggulangan bencana, merupakan kewenangan Pemerintah. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman yang mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/ Lembaga selain huruf a dan huruf c di atas, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan harus mendapat persetujuan dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat yang khusus menangani urusan Kementerian/ Lembaga dimaksud. Persetujuan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani urusan Kementerian / Lembaga dimaksud. SK No264552A Apabila. . . REPUBUK INDONESIA -2t Apabila karena satu dan lain hal persetqiuan belum dapat diberikan dalam jangka waktu dimaksud, Pemerintah melaksanakan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman yang mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/Lembaga tersebut serta melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Perubahan anggaran dimaksud dapat bersumber dari: 2 rupiah murni; pinjaman; 3 hibah; 4 sisa klaim asuransi BMN; 1 5 . dana bersama penanggulangan bencana dan/ atau hasil pengembangannya; dan/ atau 6. penerimaan lain yang sah. Huruf g Perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program belanja dilakukan berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kewajiban kompensasi tahun-tahun sebelumnya. Hurufh Pemanfaatan belanja bendahara umum negara Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggr:.langan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban Pemerintah (subsidi dan/ atau kompensasi). Huruf i Cukup jelas. Hurufj cukuP ielas' SK No264551A Huruf k. . . REPUBUK INDONESIA -22Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "ineligible expenditurd adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pinjaman dan/ atau hibah luar negeri. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Ayat (2) Yang disebut dengan upinjaman baru" adalah pinjaman yang dilakukan Pemerintah setelah Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2O26 diundangkan. Pinjaman baru setelah penetapan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dapat berupa pinjaman luar negeri kegiatan dan pinjaman dalam negeri termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "perubahan pagu Pemberian Pinjaman' adatah peningkatan pagu Pemberian Pinjaman akibat adanya tanjutan Pemberian Pinjaman yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pemberian Pinjaman dan/ atau penambahan pagu Pemberian Pinjaman untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/ Pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/ atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/atau lribal: lnotie of dishtrsement-NODl. Perubahan pagu Pemberian Pinjaman tersebut tidak termasuk Pemberian Pinjaman banr yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran2026. Yang dimaksud dengan " closirry datd adalalr tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Ayat(a)... SK No264550A REPUBUK INDONESIA -23Ayat (4) Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan surat perintah pembukuan/pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/ atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/ atau hibah (notioe of disbursemenf-NOD). Ayat (5) Yang dimaksud dengan "uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri" adalah alokasi rupiah murni yang wajib disediakan Pemerintah dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga pengguna pinjaman luar negeri, untuk membayar sejumlah tertentu kepada penyedia barang danlatau jasa sebagai salah satu persyaratan pengefektifan kontrak' Tanpa pembayaran uang muka, pinjaman luar negeri yang perjanjian pinjamannya telah ditandatangani tidak dapat dicairkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan rekomendasi adalah pertimbangan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah termasuk apabila diperlukan pendalaman oleh komisi terkait. Perubahan anggaran Kementerian/l,embaga akumulasi penggunaannya dimintakan rekomendasi per triwulanan. Yang dimaksud perubahan anggaran tertentu adalah program prioritas/direktif Presiden, kekurangan belanja pegawai, bansos dan/ atau kewajiban Pemerintah. Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat diberikan dalam jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permohonan persetqjuan disampaikan Pemerintah. Apabila diperlukan pembahasan antara Pemerintah dan alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran, Pemerintah dapat diwakili oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal jangka waktu pemberian rekomendasi tersebut di atas terlampaui dan Dewan Perwakilan Ralryat belum memberikan rekomendasi, Pemerintah dapat menyelesaikan proses sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan, serta melaporkan perubahan tersebut dalam Laporan Semester dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. Ayat (8) cukuP SK No264549A ielas' Pasar 2r . . . SIDEN INOONESIA -24Pasal 2l Ayat (1) Pemberian hibah kepada pemerintah asing/ lembaga asing dilakukan dalam bentuk uang tunai dan/ atau uang untuk membiayai kegiatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (4) Pemberian hibah kepada pemerintah daerah antara lain dalam rangka penanggulangan bencana. Anggaran pemberian hibah dapat bersumber dari realokasi anggaran kegiatan Kementerian/ kmbaga yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pasal22 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergtrzi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. Ayat (4) Pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan antara lain untuk: a. dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi Pesantren; b. dana abadi penelitian; c. dana abadi kebudayaan; dan d. dana abadi perguruan tinggi. Dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dan dana abadi perguruan tinggi dikelola oleh lembaga pengelola dana pendidikan sebagai endowment fund. Dana . . . SK No264548A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -25Dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahuntahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan. Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Bentuk, skema, dan cakupan bidang pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana abadi penelitian merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana abadi kebudayaan merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan. Bentuk, skema, dan cakupan bidang kebudayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana abadi perguruan tinggi merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih. Bentuk, skema, dan cakupan bidang pengembangan perguruan tinggr dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat - (6) Rincian yang terkait dengan Anggaran Pendidikan juga mencakup Kementerian/Lembaga yang menjalankan program' nonKementeri an I l*mbaga, dan Investasi Pemerintah. Pasal 23... SK No264547A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam pelaksanaan PMN, komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat melakukan dan menuntaskan pendalaman dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diajukan permohonan penjadwalan rapat kerja pendalaman oleh Pemerintah. Dalam hal pendalaman sebagaimana dimaksud di atas, karena satu darr lain hal belum dapat dituntaskan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan langkah{angkah tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Dalam pelaksanaan PMN, komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Ralryat melakukan dan menuntaskan pendalaman dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diajukal permohonan penjadwalan rapat kerja pendalaman oleh Pemerintah. Dalam hal pendalaman sebagaimana dimaksud di atas, karena satu dan lain hal belum dapat dituntaskan, Pemerintah dapat mengambil langkahJangkah PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan langkah-langkah tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 24. . . SK No 254546 A BUK INDONESIA -27 Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan udefisit" adatah defisit sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 20 UU 17/2025 →