Pengacara-ku

Pasal 14

Berlaku

UU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara

Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kebijakan Pemerintah Pusat antara lain berupa burden s?nring pendanaan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penduduk miskin" adalah penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem atau berada pada kelompok desil miskin terendah sesuai kriteria produsen data kemiskinan. Yang dimaksud dengan "desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan/ atau bencana' adalah desa dengan risiko perubahan iklim dan bencana tinggi yang dihitung berdasarkan dimensi sensitivitas, kapasitas adaptasi, keterpaparan, dan bahaya. Huruf c Yang dimaksud dengan udesa dengan kinerja terbailC adalah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik di masingmasing kabupaten/kota. Penilaian kinerja berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja antara lain: 1. pengelolaan keuangan desa; 2. pengelolaan Dana Desa; 3. capaian keluaran loutptttl Dana Desa; dan 4. capaian hasil (outcome) pembangunan desa. Hurufd Data jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari dan/atau Lembaga yang pemerintahan di bidang statistik. menyelenggarakan urusan Kementerian terkait Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau data tidak memadai, penghitungan Dana Desa dilakukan berdasarkan: SK No 264557 A ,. data... PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA - 16- 1. data yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnYa; 2. data yang dibagi secara proporsional antara desa peme\aran dan desa induk dan/ atau menggunakan data desa induk; 3. rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada; 4. data hasil pembahasan dengan Kementerian/lembaga penyedia data; dan/ atau 5. data hasil penyesuaian atas data dengan menggunakan data yang digunakan pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan/atau data yang dirilis pada laman Kementerian/Lembaga penyedia data terkait. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa" antara lain revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular. Hurufd Yang dimaksud dengan "lembaga ekonomi desa lainnya" antara lain badan usaha milik desa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di desa. Huruf e Pinjaman kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih diberikan setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota. Pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih diberikan setelah mendapat persetujuan dari kepala desa. Huruff. . . SK No2645564 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -17Huruf f Yang dimaksud dengan "pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa' adalah kegiatan pembangunan desa yang dilakukan oleh penduduk desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, antara lain akses air bersih, sanitasi, dan revitalisasi rumah tidak layak huni. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "program sektor prioritas lainnya di desa' adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah desa. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan memuat antara lain penetapan rincian Dana Desa setiap desa, pengalokasian Dana Desa, penggunaan dan penyaluran Dana Desa. Penetapan rincian Dana Desa setiap desa dimaksud merupakan dasar penetapan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 1l ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 14 UU 17/2025 →