Pasal 43
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) Dalam hal lembaga penjamin simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan (21 pinjaman kepada lembaga penjamin simpanan. Sumber dana untuk Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk (3) kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/ atau b. penambahan utang. Dalam hal terjadi Pemberian Pinjaman kepada lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026 termasuk sumber dana untuk Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 43 UU 17/2025 →