Pasal 44
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/ atau pemindahan ibu kota negara dilakukan oleh otorita ibu kota nusantara dan dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN. Pasal 45... SK No264632A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -46Pasal 45 (u Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta untuk menjaga keberlangsungan layanan kepada masyaralat, samPai dengan akhir tahun 2026 pemerintah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten (21 (3) Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di wilayah ibu kota nusantara. Alokasi TKD untuk pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sesuai dengan kondisi awal sebelum sebagian wilayahnya menjadi bagian dari wilayah ibu kota nusantara. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara, tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 44 UU 17/2025 →