Pasal 50
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Segala kebijakan yang telah dilakukan di bidang keuangan negara oleh Pemerintah Pusat dan/ atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi corona uirus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi corona uirus diseose 2Ol9 di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 ... SK No264629A PRESIDEN REPI.JBUK INDONESIA -49Pasal 51 (1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh Pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5Vo (dua koma lima persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 50 UU 17/2025 →