Pasal 9
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) DBH dan/ atau DAU melalui mekanisme interept, dapat digunakan untuk memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari koperasi kelurahan merah putih dalam hal dari hasil usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kembali pinjamannya. Dana . . . SK No 264563 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -10Dana Desa melalui mekanisme interept, dapat digunakan untuk memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari koperasi desa merah putih dalam hal dari hasil usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kembali pinjamannya. Pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih tersebut diberikan oleh lembaga keuangan bank milik negara yang dapat memperoleh penempatan dana dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan penrndang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 9 UU 17/2025 →