Pasal 1O
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Ayat (1) DBH tahun anggar an 2026 ditetapkan sebesar 5oo/o (lima puluh persen) dari realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun anggaran 2O26. Pengalokasian DBH dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dan/ atau untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah. Ayat (2) Huruf a DBH ini terdiri atas DBH pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk DBH dari pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang pemungutannya bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan dan tidak termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat(S)... SK No264562A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 11Ayat (5) Dalam hal realisasi penerimaan negara tahun anggaran 2025 belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengalokasian DBH. Ayat (6) Alokasi kinerja diberikan kepada Daerah yang mencapai tingkat kinerja tertentu. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Dana reboisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mempertimbangkan kinerja atas pengelolaan hutan. Ayat (9) Hurufa Yang dimaksud dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai termasuk kegiatan penegakan hukum untuk penindakan dan penanganan hasil penindakan barang kena cukai ilegal. Huruf b Dengan ketentuan ini Daerah tidak lagi diwajibkan untuk menqalokasikan DBH minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5olo (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Kebijakan penggunaan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk provinsi Papua Barat, provinsi Papua Barat Daya, dan provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta peraturan turunannya. Huruf c. . . SK No264561A BL|K INDONESIA -12Huruf c Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten / kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O 15 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Penyelesaian kurang bayar DBH disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Ayat (12) Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1O UU 17/2025 →