Pasal 17D
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VI
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17D UU 18/2025 →