Pasal 17El
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VI
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C. . . SK No271096A PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -19Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas: a. Daya Tarik Wisata budaya; b. Daya Tarik Wisata alam; dan c. Daya Tarik Wisata buatan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17El UU 18/2025 →