Pasal 17N
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17N UU 18/2025 →