Pengacara-ku

Pasal 17O

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. Bagian SK No271099A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -22Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17N ↑ Daftar Pasal Pasal 17P →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17O UU 18/2025 →