Pasal 17Q
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. Pasal 17R . . . SK No27ll00A PRESIDEN R,EPIJELIK INDONESIA -23Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut: a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata; b. potensi pasar; c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup; d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat. (2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17Q UU 18/2025 →